JOKO SURIPTO, S.Sos., M.Si
Kepala Bagian Pemerintahan
Bagian Pemerintahan, mempunyai
tugas melaksanakan dan mengkoordinasikan penyusunan program dan petunjuk teknis
serta pembinaan dan pemantauan tugas di lingkup bidang pemerintahan.
- Bagian Pemerintahan dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung pada Asisten.
- Kepala Bagian membawahkan Sub Bagian yang dipimpin oleh Kepala Sub Bagian dan bertanggungjawab langsung pada Kepala Bagian.
Sub Bagian sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a.
Sub Bagian Tata
Pemerintahan;
b.
Sub Bagian Otonomi dan Tugas Pembantuan;
c.
Sub Bagian Penataan Wilayah.
Dalam melaksanakan tugas Bagian Pemerintahan
menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan dan perencanaan program kegiatan di bidang pemerintahan;
- perumusan kebijakan dalam bidang pemerintahan;
- pelaksanaan koordinasi kegiatan dalam bidang Pemerintahan;
- perumusan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis dalam bidang tata pemerintahan;
- perumusan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis dalam bidang otonomi dan tugas pembantuan;
- perumusan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis dalam bidang penataan wilayah.
Bagian Pemerintahan mempunyai Uraian Tugas sebagai
berikut:
- menyusun program dan kegiatan bidang pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;
- mempelajarin peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman, dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan lingkup tugas pemerintahan;
- merumuskan bahan kebijakan, pedoman, dan petunjuk teknis bidang tata pemerintahan;
- merumuskan bahan kebijakan, pedoman, dan petunjuk teknis bidang otonomi dan tugas pembantuan;
- merumuskan bahan kebijakan, pedoman, dan petunjuk teknis bidang penataan wilayah;
- merumuskan bahan pelaksanaan dan penyelenggaraan kebijakan, norma, standar, prosedur dan kriteria pembinaan urusan pemerintahan;
- menyelenggarakan sosialisasi, bimbingan, konsultasi, supervisi, koordinasi, monitoring dan evaluasi, serta pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan;
- memantau dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan kegiatan di bidang tata pemerintahan, bidang otonomi dan tugas pembantuan, dan bidang penataan wilayah;
- merumuskan dan menginventarisir bahan fasilitasi urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Kabupaten;
- merumuskan bahan kebijakan harmonisasi hubungan antar susunan pemerintahan dengan pemerintah dan provinsi;
- merumuskan bahan kebijakan daerah mengacu pada kebijakan nasional mengenai toponimi dan pemetaan wilayah;
- merumuskan bahan koordinasi harmonisasi antar bidang urusan pemerintah dalam wilayah kabupaten dengan pemerintah dan pemerintah provinsi;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan, terkait dengan bidang tugasnya;
- menyusun bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas jabatan;
- melakukan pembagian tugas, pembinaan, motivasi, arahan, dan penilaian kinerja bawahan;
- melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Tidak ada komentar:
Posting Komentar