Bagian Pemerintahan

JOKO SURIPTO, S.Sos., M.Si



Kepala Bagian Pemerintahan

Bagian Pemerintahan, mempunyai tugas melaksanakan dan mengkoordinasikan penyusunan program dan petunjuk teknis serta pembinaan dan pemantauan tugas di lingkup bidang pemerintahan.
  1. Bagian Pemerintahan dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung pada Asisten.
  2. Kepala Bagian membawahkan Sub Bagian yang dipimpin oleh  Kepala Sub Bagian dan bertanggungjawab langsung pada Kepala Bagian.
Sub Bagian sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a.  Sub Bagian Tata Pemerintahan;
b.  Sub Bagian Otonomi dan Tugas Pembantuan;
c.  Sub Bagian Penataan Wilayah.
Dalam melaksanakan tugas Bagian Pemerintahan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan dan perencanaan program kegiatan di bidang pemerintahan;
  2. perumusan kebijakan dalam bidang pemerintahan;
  3. pelaksanaan koordinasi kegiatan dalam bidang Pemerintahan;
  4. perumusan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis dalam bidang tata pemerintahan;
  5. perumusan  bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis dalam bidang otonomi dan tugas pembantuan;
  6. perumusan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis dalam bidang penataan wilayah.
Bagian Pemerintahan mempunyai Uraian Tugas sebagai berikut:
  1. menyusun program dan kegiatan bidang pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;
  2. mempelajarin peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman, dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan lingkup tugas pemerintahan;
  3. merumuskan bahan kebijakan, pedoman, dan petunjuk teknis bidang tata pemerintahan;
  4. merumuskan bahan kebijakan, pedoman, dan petunjuk teknis bidang otonomi dan tugas pembantuan;
  5. merumuskan bahan kebijakan, pedoman, dan petunjuk teknis bidang penataan wilayah;
  6. merumuskan bahan pelaksanaan dan penyelenggaraan kebijakan, norma, standar, prosedur dan kriteria pembinaan urusan pemerintahan;
  7. menyelenggarakan sosialisasi, bimbingan, konsultasi, supervisi, koordinasi, monitoring dan evaluasi, serta pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan;
  8. memantau dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan kegiatan di bidang tata pemerintahan, bidang otonomi dan tugas pembantuan, dan bidang penataan wilayah;
  9. merumuskan dan menginventarisir bahan fasilitasi urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Kabupaten;
  10. merumuskan bahan kebijakan harmonisasi hubungan antar susunan pemerintahan dengan pemerintah dan provinsi;
  11. merumuskan bahan kebijakan daerah mengacu pada kebijakan nasional mengenai toponimi dan pemetaan wilayah;
  12. merumuskan bahan koordinasi harmonisasi antar bidang urusan pemerintah dalam wilayah kabupaten dengan pemerintah dan pemerintah provinsi;
  13. memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan, terkait dengan bidang tugasnya;
  14. menyusun bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas jabatan;
  15. melakukan pembagian tugas, pembinaan, motivasi, arahan, dan penilaian kinerja bawahan;
  16. melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Tidak ada komentar:

Posting Komentar